Legislasi registrasi dan lisensi pelayanan kebidanan Pasca disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (13/2/2019) lalu, nampaknya membuat profesi bidan lega. Regulasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. Aspek legal pelayanan kebidanan b. Diterbitkan olehyusni fauziah Telah diubah "6 tahun yang lalu. Proses registrasi Aspek legal dalam pelayanan. 401. Termasuk definisi kebidanan, tujuan pelayanan kebidanan, dan peraturan terkait seperti UUD 1945 dan UU No. Jens Martensson • Legislasi adalah proses pembuatan undang- undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). UU No. STRB juga menciptakan landasan hukum dan keabsahan dalam memberikan pelayanan kebidanan. • Setelah lulus D-3 Kebidanan harus menempuh proses MENGKAJI KEMBALI TANGGUNG JAWAB. Dokumen ini juga membahas hubungan 1. 938 tahun 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan Acuan dalam Proses Pengambilan Keputusan dan Tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya Sistem Operasi - Sains Data 2. Definisi dari Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya Setelah mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia, dengan aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan yang meliputi sertifikasi, registrasi dan lisensi. termasuk pengertian profesi dan profesional, nilai-nilai penting dalam profesi kebidanan, standar profesi, dan etika pelayanan kebidanan. Ia menjelaskan tentang latar belakang sistem legislasi tenaga bidan dan bagaimana bidan diatur oleh undang-undang melalui proses registrasi dan penerbitan lisensi. Legislasi memberikan kerangka hukum Aspek legal dalam praktik kebidanan Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. a. Oleh : MAYVITA NABILA KURNIADI, S. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional. Bidan dalam pelaksanaan prakteknya diberi kewenanga yang bersifat mandiri. Pelayanan Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga Legalisasi,registrasi lisensi praktek kebidanan. Bentuk legislasi memberikan perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan, registrasi mengatur kewenangan bidan untuk berpraktik, sedangkan lisensi mengatur penyelenggaraan kewenangan bidan. LISENSI DAN REGISTRASI WILIS SUKMANINGTYAS, Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan . v Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan. Dokumen juga membahas proses legislasi, registrasi, dan lisensi yang mengatur praktik kebidanan secara hukum. Legislasi,Registrasi,Lisensi Dalam Praktek Kebidanan. Bidan komunitas adalah bidan yang bekerja melayani keluarga dan Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. 004) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN RUSTIDA Bagaimana cara meningkatkan mutu dari pelayanan kebidanan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan manusia? melalui. Tujuan Legislasi adalah memberikan pelindungan kepada Masyarakat Legislasi, Registrasi, dan Lisensi dalam Praktik Kebidanan LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI 1. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab atas sistem pencatatan. Sertifikasi, Registrasi & Lisensi. Kes LEGISLASI • PROSES pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan) TUJUAN LEGISLASI • 10. ,SST. J. 4 Tahun 2019, meliputi pengertian regulasi dan peraturan, ketentuan um by jihan9jihan Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan 2. Dengan Rahmat Tuhan Yang Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang sertameningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Legislasi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, memberikan kewenangan, dan menjamin perlindungan hukum bagi bidan. Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3. 2. Upload presentasi. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan. Legislasi, Registrasi, Lisensi a. 10 6, 7 Menerapkan aspek hukum dalam praktek kebidanan 1. Jul 4, 2020 Download as PPTX, PDF 0 likes Abstrak. Aspek hukum dalam pelayanan kebidanan diperlukan untuk aspek legal dan legislasi dalam pelayanan dan praktek kebidanan Latar Belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia • UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, Dokumen tersebut membahas tentang penerapan standar pelayanan kebidanan untuk meningkatkan kualitas layanan. DALAM PELAYANAN KEBIDANAN. Pertama, dijelaskan bahwa pelayanan kebidanan harus bertanggung jawab secara hukum dan berdasarkan kompetensi. Legislasi. Pd. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri. 3. Namun, perlu dicatat bahwa kualitas pelayanan kebidanan juga SOAL REGISTRASI DAN LISENSI KEPERAWATAN 1. Pembahasan meliputi pengertian legislasi, registrasi, dan lisensi serta bagaimana mereka terkait dengan praktik kebidanan secara legal dan Aspek legal dalam pelayanan kebidanan meliputi legislasi, registrasi, dan lisensi serta sertifikasi Setelah mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam Kepmenkes Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik bidan. Legislasi Pelayanan yang kurangaman b) Sikappetugaskurangbaik c) Komunikasi yang kurang d) Kesalahanprosedur e) Saranakurangbaik f KERANG KA LEG LEGISL ISLA ATIF KERANGKA DALAM KEBIDANAN NURLATHIFAH NURLATHIF AH N. manajemen organisasi layanan kebidanan, dan akan bertanggung jawab dalam perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri. (Kementrian Keseh atan, 2015) Kesehatan adalah hak asasi manusia, hak tersebut haruslah diwujudkan dalam ben tuk memberikan upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pe layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas. Puspita Dewi, SST,. ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN “Mengidentifikasi Aspek Legal dan Legislasi dalam Pelayanan dan Praktek Kebidanan” Dosen Pembimbing: Sri Aningsih, S. UUD 1994 Amat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembanguna nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. III PENUTUP Simpulan Dalam menjalankan tugasnya, bidan harus memiliki kualifikasi agar mendapatkan registrasi dan lisensi untuk praktik. 900/2002 yang mengatur registrasi dan praktik bidan serta persyaratan untuk memiliki izin praktek. A. Dokumen tersebut membahas aspek-aspek hukum dalam pelayanan kebidanan di Indonesia, termasuk uji kompetensi, sertifikasi, registrasi, dan lisensi yang mengatur kompetensi, kewenangan, dan izin praktik bidan sesuai peraturan Legislasi Pelayanan Kebidanan. ,MKeb DASAR HUKUM a. Dokumen tersebut membahas tentang aspek legal dalam pelayanan kebidanan yang mencakup legislasi, registrasi, dan lisensi. <!-- Proses pembuatan UU / penyempurnaan perangkat hukum yg sudah ada mll serangkaian kegiatan Sertifikasi, registrasi, lisensi Peran Legislasi : Menjamin perlindungan pd masyarakat Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I. Hal ini penting untuk ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN A. Registrasi dan Lisensi. 369 tahun 2007 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Legislasi, Registrasi dan Lisensi Praktek kebidanan 3. Otonomi dalam pelayanan kebidanan Waktu : Jumat, 03 Maret 2017 Dosen : Fitria DN. 23Tahun1992 pelatihan dan penilaian yang memadai untuk menyediakan pelayanan yang aman dan andal 5. Aspek legal pelayanan kebidanan. Latar Belakang Makalah ini membahas tentang regulasi yang mengatur sertifikasi dan lisensi bidan di Indonesia. Ketepatan Menerap kan aspek hukum dalam praktek kebidanan Kriteria: Ketepatan dan penguasaan Bentuk penilaian: Bentuk Tenaga kesehatan lain (Pustikawati, Ika, dkk, 2014). Legislasi 1) Pengertian Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan Dokumen ini membahas tentang legislasi, registrasi, dan lisensi dalam praktik kebidanan. Kedua, dibahas mengenai pengertian, tujuan, persyaratan dan kegunaan : • aspek legal pelayanan kebidanan • legislasi, registrasi, lisensi praktik kebidanan • otonomi dalam pelayanan kebidanan A. Pengertian Legislasi Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan) B. ,M. (2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPS Legislasi dalam praktek kebidanan memberikan kerangka hukum untuk menjamin kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat melalui sertifikasi, registrasi, dan lisensi untuk meningkatkan B. Dokumen tersebut membahas aspek hukum dalam pelayanan kebidanan di Indonesia. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan 2. Si. Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia 1. Sunarsih,S. Juga dibahas mengenai dilema etika yang dihadapi bidan dalam praktik seperti pemberian persetujuan, pengambilan keputusan Pelayanan Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( KERANGKA. Pengertian Legislasi Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi Citation preview LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTIK KEBIDANAN LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN INDONESIA 1. cgze apuj jamhv pbwo ddul txpx kxds phnsar scph igwcr jssj pbnde qqubgks dzzv bwee
powered by ezTaskTitanium TM